Standar Pelayanan Publik

Layanan Rujukan
UPT Puskesmas Imogiri I

Jenis LayananLayanan rujukan pasien non gawat darurat ke rumah sakit
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya / Retribusi pasien wilayah Bantul Rp. 5.500

Biaya / Retribusi pasien luar wilayah Bantul Rp. 9.000

Biaya / Retribusi UGD KTP Bantul Rp. 11.000

Biaya / Retribusi UGD KTP Luar Bantul Rp. 18.000

Biaya pembuatan surat kesehatan bergantung aturan tarif yang berlaku


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri 1

1. Kotak Saran di puskesmas (depan UGD dan Poli Umum)

2. Email : pusk.imogiri1@bantulkab.go.id

3. Website : pusk-imogiri1.bantulkab.go.id

4. WA Center Puskesmas : 0877-3991-3189

5. Telp : 0274 6460694


Produk LayananPelayanan Rujukan ke Rumah Sakit
Kata KunciRujukan

Persyaratan Layanan :

1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) bagi yang memiliki
3. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
4. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari rumah sakit

Prosedur Layanan :

1. Pasien mendaftar terlebih dahulu di Pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas pendaftaran akan mengantarkan rekam medis pasien ke poli rujukan
3. Petugas poli rujukan akan memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
4. Petugas poli rujukan akan melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan / anamnesa
5. Dokter di poli rujukan akan memeriksa dan menyimpulkan hasil untuk pasien rujuk ke rumah sakit
6. Petugas poli rujukan akan membuatkan surat rujukan berdasarkan kesimpulan dokter dan atas persetujuan pasien
7. Petugas poli rujukan akan menyerahkan surat rujukan kepada pasien/keluarga yang telah ditandatangani oleh dokter dan meminta cap puskesmas di bagian pendaftaran

Maklumat Layanan :