Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Imogiri

Jenis LayananPelayanan ijin pindah antar kecamatan
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis dan tidak dipungut biaya.

Penanganan Pengaduan

a.Secara tertulis melalui :  

   -Surat yang ditujukan kepada Camat Imogiri.

  - Kotak Pengaduan.

 B. Telpon (0274)6460652

 C. Email : Kec.Imogiri@bantulkab.go.id

Produk LayananPengantar pindah keluar yang sudah ditandatangani .
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pemohon membawa KTP/ Suket asli dan foto copynya.
2. KK induk asli dan foto copynya.
3. Biodata yang bersangkutan dan SKPWNI yang bersangkutan dari Kecamatan asal .

Prosedur Layanan :

1. Pemohon membawa KTP/ Suket asli dan foto copynya.
2. Petugas pendaftaran meregister
3. Untuk yang pindah antar kecamatan dibuatkan SKPWNI dan biodata oleh operator.
4. Kasi Pelayanan /Pejabat struktural lainnya menandatangani surat keterangan pindah antar kecamatan .
5. Petugas menyerahkan SKPWNI dan biodata selanjutnya dibawa ke kecamatan yang dituju bagi yang pindah antar kecamatan.

Maklumat Layanan :