Jenis Layanan | Pelayanan ijin pindah antar kecamatan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Gratis dan tidak dipungut biaya. |
Penanganan Pengaduan | a.Secara tertulis melalui : -Surat yang ditujukan kepada Camat Imogiri. - Kotak Pengaduan. B. Telpon (0274)6460652 C. Email : Kec.Imogiri@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Pengantar pindah keluar yang sudah ditandatangani . |
Kata Kunci | |
1. | Pemohon membawa KTP/ Suket asli dan foto copynya. |
2. | KK induk asli dan foto copynya. |
3. | Biodata yang bersangkutan dan SKPWNI yang bersangkutan dari Kecamatan asal . |
Prosedur Layanan :