Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananPoli Umum
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 34 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: Sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien Jamkesda: PERBUB No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah. 

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak saran 

Produk LayananKonsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan dokter, lembar PRB
Kata KunciSP Poli Umum

Persyaratan Layanan :

1. KTP/C1
2. Kartu asuransi (bagi yang memilki)
3. Kartu periksa (bagi yang pernah periksa di Puskesmas Piyungan)

Prosedur Layanan :

1. Mengambil nomer antrian
2. Mendaftar di pendaftaran apabila sudah dipanggil sesuai nomer urut
3. Menunggu antrian di poli umum
4. Melakukan pemeriksaan laboratprium apabila diperlukan
5. Konseling hasil laborat di poli umum
6. Menunggu hasil rujukan apabila dirujuk
7. Membayar di kasir
8. menunggu obat di bagian farmasi

Maklumat Layanan :