Standar Pelayanan Publik

Akta Perkawinan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jenis LayananPenerbitan Akta Perkawinan
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

  • Produk LayananDokumen Kependudukan berupa akta perkawinan
    Kata Kunci

    Persyaratan Layanan :

    1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan
    2. Surat keterangan untuk menikah dari desa
    3. Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai
    4. Fotocopy KTP el mempelai
    5. Fotocopy KK mempelai
    6. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin
    7. Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
    8. Izin kawin dari Pengadilan Negeri
    9. Pasfoto mempelai
    10. Surat Keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil bagi mempelai luar daerah
    11. paspor /dokumen imigrasi bagi orang asing

    Prosedur Layanan :

    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
    2. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah di terima
    3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perkawinan
    4. Petugas melakukan klarifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi)
    5. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas
    6. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perkwinan
    7. Kasi perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perkawinan
    8. Apaabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar kutipan Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai
    9. Kepala bidang pencatatan sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan akta perkawinan
    10. Petugas memintakan tanda tangan kepala dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan akta perkawinan
    11. Petugas memcatat dalam buku bantu perkawinan
    12. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan
    13. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan pada pemohon

    Maklumat Layanan :