Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Piyungan

Jenis LayananPengesahan IMB
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan :

- Kotak kritik dan saran

- telp : (0274) 4353002

- Email : kec.piyungan@bantulkab.go.id

- Website : kec-piyungan.bantulkab.go.id

- Facebook : Kecamatan Piyungan

- Instagram : Kapanewon Piyungan


Produk LayananIMB
Kata KunciIMB

Persyaratan Layanan :

1. Formulir IMB yang sudah disahkan oleh Lurah Desa
2. FC KTP
3. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan jika bukan milik sendiri yang sudah ditanda tangani pemilik/ahli waris yang disahkan oleh Lurah Desa
4. FC bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
5. Surat Keterangan Ahli Waris bila nama dalam bukti kepimilikan tanah sudah meninggal
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditanda tangani oleh tetangga dan disahkan oleh lurah desa
7. Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan

Prosedur Layanan :

1. Formulir IMB yang sudah disahkan oleh Lurah Desa
2. FC KTP
3. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan jika bukan milik sendiri yang sudah ditanda tangani pemilik/ahli waris yang disahkan oleh Lurah Desa
4. FC bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
5. Surat Keterangan Ahli Waris bila nama dalam bukti kepimilikan tanah sudah meninggal
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditanda tangani oleh tetangga dan disahkan oleh lurah desa
7. Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan

Maklumat Layanan :