Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak di pungut biaya/ Gratis

Penanganan Pengaduan

a)   Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)   Telepon : (0274) 6464865

c)   Fax : 0274 6464723

Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

Produk LayananSurat Keterangan Ahli Waris
Kata Kunciketeranagan ahli waris

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan datang dengan membawa : - Surat permohonan Keterangan Ahli Waris; - Surat pernyataan bersama ahli waris; - Silsilah keluarga / bagan ahli waris; - Fotocopy Akte Kematian ; - Fotocopy KTP Ahli Waris yang masih berlaku; - Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA; - Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris; - Fotocopy SPTT PBB tahun terakhir; - Bukti-bukti surat keterangan lainnya; Jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal; Kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan / fasilitas umum; Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain; Pernyataan selisih kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun atau lebih dari 10 tahun.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan Ahli Waris;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister berkas ke Kasi Tata Pemerintahan;
3. 3. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
4. 4. Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris (bila persyaratan sudah lengkap dan benar)
5. 5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani.

Maklumat Layanan :