Jenis Layanan | Dispensasi Menikah |
Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Gratis |
Penanganan Pengaduan |
Penanganan Pengaduan : - Kotak kritik dan saran - telp : (0274) 4353002 - Email : kec.piyungan@bantulkab.go.id - Website : kec-piyungan.bantulkab.go.id - Facebook : Kecamatan Piyungan - Instagram : Kapanewon Piyungan |
Produk Layanan | Dispensasi Menikah |
Kata Kunci | Dispensasi Menikah |
1. | Surat permohonan dispensasi menikah dari desa yang disahkan oleh lurah desa yang diketahui kepala KUA setempat |
2. | Blanko N1 sampai N4 dari desa |
3. | KTP asli dan Fotocopy calon mempelai dan walinya |
Prosedur Layanan :