Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Piyungan

Jenis LayananDispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan :

- Kotak kritik dan saran

- telp : (0274) 4353002

- Email : kec.piyungan@bantulkab.go.id

- Website : kec-piyungan.bantulkab.go.id

- Facebook : Kecamatan Piyungan

- Instagram : Kapanewon Piyungan


Produk LayananDispensasi Menikah
Kata KunciDispensasi Menikah

Persyaratan Layanan :

1. Surat permohonan dispensasi menikah dari desa yang disahkan oleh lurah desa yang diketahui kepala KUA setempat
2. Blanko N1 sampai N4 dari desa
3. KTP asli dan Fotocopy calon mempelai dan walinya

Prosedur Layanan :

1. Surat permohonan dispensasi menikah dari desa yang disahkan oleh lurah desa yang diketahui kepala KUA setempat
2. Blanko N1 sampai N4 dari desa
3. KTP asli dan Fotocopy calon mempelai dan walinya

Maklumat Layanan :