Standar Pelayanan Publik

Layanan Psikologi
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananPelayanan KOnsultasi Psikologi Klinis
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.Pasien umum sesuai perbup no 69/2021

2. Pasien JKN sesuai permenkes 29/2014

3. Jamkesda sesuai perbup no 13/2010


Penanganan Pengaduan

SMS center bupati 081333333288348003003

Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

Telepon : 02746460069

Tertulis lewat kotak saran

Produk LayananAssesment psikologi klinis, penegakan diagnosis dan prognosis klinis, penetuan dan pelaksanaan intervensi psikologis, melakukan rujukan serta pelaksaaan evaluasi proses penangnana psikologis klinis
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Ada rekam medis Pasien
2. Rujukan Internal

Prosedur Layanan :

1. Petugas memberikan nomor urut antrian
2. Pasien di panggil sesuai urutan
3. Petugas melakukan assesment
4. Petugas memberikan modalitas terapi yang sesuai

Maklumat Layanan :