Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865
  2. Fax : 0274 6464723

  Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id


Produk Layanan- Pengantar pindah yang sudah ditandatangani - KTP dan KK
Kata KunciPengurusan Pindah Penduduk / mutasi

Persyaratan Layanan :

1. 1. Blangko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan;
2. 2. Blangko F.1-33 dan F.1-34 dari Desa untuk pindah antar kabupaten/kota;
3. 3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pIndah antar desa / dusun dalam satu kecamatan;
4. 4. Blanko F.1-38 dari desa untuk pindah datang antar kabupaten / kota beserta SKPWNI dan biodata dari daerah asal;
5. 5. Blanko F.1-31 dari desa untuk pindah datang antar kecamatan beserta SKPWNI dan biodata dari kecamatan asal;
6. 6. Blanko F.1-27 dari desa untuk pindah datang antar desa / dusun dalam satu kecamatan
7. 7. KTP / surat keterangan asli dan fotocopy-nya;
8. 8. KK induk asli dan fotocopy.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengantar pindah;
2. 2. Petugas meregister dan membuatkan surat keterangan pindah bagi yang pindah antar kabupaten / kota;
3. 3. Untuk yang pindah antar kecamatan dibuatkan SKPWNI dan biodata oleh operator;
4. 4. Kasi pelayanan / pejabat struktural lainnya menandatangani surat keterangan pindah antar kecamatan atau antar kabupaten;
5. 5. Petugas menyerahkan SKPWNI dan biodata selanjutnya dibawa ke kecamatan yang dituju bagi yang pindah antar kecamatan;
6. 6. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah / blanko F.1-35, F.1-36 selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar kabupaten;
7. 7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah datang F.1-38 untuk dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. 8. Petugas menyerahkan blanko pengambilan KTP dan KK untuk yang pindah datang antar kecamatan maupun pindah datang antar dusun / desa.

Maklumat Layanan :