Standar Pelayanan Publik

Poli Gigi
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis Layananpoli gigi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b.   Retribusi luar wilayah     : Rp 9.000

c.   Retribusi  tindakan sesuai Perda No 107 Tahun 2020              

d.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPT UPT Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPT UPT Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon       : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

c.    Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layananpoli gigi
Kata Kuncipoli gigi

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (jika ada)

Prosedur Layanan :

1. Dokter Gigi melakukan rangkaian pemeriksaan pasien
2. Dokter Gigi menentukan diagnose penyakit dan rencana perawatan/ tindakan
3. Dokter gigi memberi informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan resiko medis yang mungkin terjadi (informed) dan meminta persetujuan pada pasien atau keluarga (concent). Terutama untuk tindakan kuratif dan rehabilitatif
4. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai SOP gigi dan mulut
5. Apabila diperlukan pelayanan rujukan maka drg melakukan rujukan internal maupun rujuk lanjut ke Rumah sakit.
6. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lain yang diperlukan
7. Dokter gigi melakukan pencatatan pada Rekam Medis,
8. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan gigi dan pencatatan pada Rekam Medis
9. Perawat Gigi melakukan entry data pada DGs BPJS.

Maklumat Layanan :