Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Pajangan

Jenis LayananDispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat Pajangan
  • Kotak Pengaduan
  • Buku pengaduan

Media Sosial :

  • Instagram : kec.pajangan
  • Facebook : Kecamatan Pajangan

Telepon : (0274) 6461823

Fax       : (0274) 6461865

Email     : kec.pajangan@bantulkab.go.id


Produk LayananDispensasi Menikah
Kata KunciDispensasi Menikah

Persyaratan Layanan :

1. Permohonan Dispensasi Nikah dari desa
2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai
3. Fotokopi KTP Elektronik dan KK calon mempelai serta walinya
4. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas
2. Petugas pendaftaran menerima dan meregister berkas permohonan
3. Petugas membuat Surat Pengantar Dispensasi Nikah
4. Kasi Pelayanan memeriksa dan memaraf Surat Pengantar Dispensasi Nikah lalu menyerahkan kepada Camat
5. Camat memeriksa Surat Pengantar Dispensasi Nikah dan menandatanganinya jika sudah benar.
6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Dispensasi Nikah kepada pemohon

Maklumat Layanan :