Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Proposal
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Proposal
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.


Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

- Kotak Pengaduan di ruang pelayanan

- Buku pengaduan di ruang pelayanan

b) Telepon : 0274-377597

c)   Fax       : 0274 411275

d)   Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id 

e)   twitter : @kec_kasihan

f)   instagram : @kecamatan_kasihan

g)   facebook : Kecamatan Kasihan


Produk LayananProposal yang sudah disahkan
Kata KunciProposal

Persyaratan Layanan :

1. - Proposal yang sudah disahkan oleh desa;
2. - Fotocopy KTP elektronik ketua pemohon

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa proposal dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
3. 3. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani proposal;
4. 4. Petugas menyerahkan proposal kepada pemohon.

Maklumat Layanan :