Standar Pelayanan Publik

Setda Kabupaten Bantul
Bagian Organisasi

Jenis LayananService Delivery
Jangka Waktu Penyelesaian2 Hari
Biaya / Tarifgratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dikenakan biaya

Penanganan Pengaduan

1. Email :dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

2.Telepon/Fax : 08112929699

3.Kotak saran/Pengaduan

Produk LayananSurat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. a. Membawa buku KIA;
2. b. Membawa foto copy Identitas diri (KTP dan atau C1);
3. c. Surat pernyataan rujukan (Untuk Pelayanan Transportasi Rujukan)
4. c. membawa Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Penduduk miskin bukan ber-KTP Bantul atau penduduk miskin luar Bantul dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa domisili saat ini (untuk Pelayanan Persalinan)
5. d. membawa surat keterangan tidak mempunyai Jaminan kesehatan bermaterai (untuk Pelayanan Persalinan)

Prosedur Layanan :

1. ia. Permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal dapat dilakukan oleh Bumil, Bufas, BBL miskin dan/ atau tidak mampu serta tidak punya jaminan
2. 1b.Permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal dapat dilakukan oleh Bumil yang mempunyai kendala akses ke tempat Pelayanan
3. 2.Pemohon datang dengan membawa SKTM, Pernyataan Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan, Keterangan Diagnosa
4. 3. Mengajukan Surat Keterangan Penerima Jampersal (SPMJ);
5. 4. Pemohon menulis di buku permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal yang sudah disediakan di seksi kesga gizi Dinkes Kabupaten Bantul
6. 5.Pengecekan berkas oleh petugas/pengelola program Jampersal
7. 6.Pembuatan surat keterangan penerima manfaat Jampersal oleh petugas sesuai berkas yang ada
8. 7.Legalisasi surat keterangan penerima manfaat Jampersal oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
9. 8.Penyerahan secara langsung surat keterangan penerima manfaat Jampersal kepada pemohon

Maklumat Layanan :