Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Proposal
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Proposal
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.



Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananPengesahan Proposal
Kata Kuncipelayanan Pengesahan Proposal

Persyaratan Layanan :

1. Permohonan Proposal yang telah disahkan Desa
2. Fotokopi KTP ketua atau pemohon Proposal
3. Penyusunan pengurus atau panitia beserta stempel bila ada
4. Penyususnan RAB ( rencana anggaran belanja )

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas proposal , memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan dan Ka.sie Ekbang memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
4. Berkas yang sudah diparaf kasi pelayanan dan Ekbang dimintakan paraf kepada Sekcam
5. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :