Standar Pelayanan Publik

Layanan Persalinan
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananLayanan persalinan
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan.

 b. Kotak saran


Produk LayananLayanan Persalinan
Kata KunciSP Persalinan

Persyaratan Layanan :

Prosedur Layanan :

1. Pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran
2. Pasien melakukan pemeriksaan di UGD atau ruang bersalin
3. Observasi kemajuan persalinan
4. Apabila terdapat kendala dalam proses persalinan akan dilakukan proses rujukan

Maklumat Layanan :