Jenis Layanan | Poli Syaraf |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 Menit |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan perundang-undangan Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan | Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id 2. Email : rsudps@bantulkab.go.id Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban 3. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain 4. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan. 5. SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866 6. Aduan langsung Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit
Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut. Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan. |
Produk Layanan | 1. Pelayanan Poliklinik Umum • Pelayanan Medical Check Up 2. Pelayanan Poliklinik Gigi • Tindakan Medis Dasar Umum • Tindakan Medis Dasar Khusus • Tindakan Medik Spesialistik • Orthodentia • BedahMulut • Konservasi • Prostodentis - Bedah M |
Kata Kunci | Poliklinik rawat jalan |
1. | Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat |
2. | Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3. FC KTP 4. FC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1. Kartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2. Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3. FC KTP |
3. | untuk pasien bayi atau anak usia kurang dari 17 TH : KTP salah satu dari Bapak/Ibunya. (Terbit SEP rawat jalan) B. Peserta Jamkesos 1. Kartu Jamkesos /surat rekomendasi 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK1 SEP Rawat jalan dari jamkesos C. PesertaJamkesda 1. Kartu Jamkesda/ Rekomendasi BKK 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK 1 SEP Rawat jalan dari Jamkesda Asuransikesehatanlain :syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut. |
Prosedur Layanan :