Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Legalisasi Kartu Keluarga
Kapanewon Kretek

Jenis Layananlayanan legalisir kartu keluarga ada di dinas Dukcapil untuk Kartu Keluarga yang belum berbarcod. untuk foto copy Kartu Keluarga yang sudah berbarcod tidak perlu dilegalisasi
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Menjelaskan pada masyarakat yang belum tahu tentang manfaat KK ber barcod

Produk Layanantidak ada
Kata KunciKK berbarcod tidak memerlukan legalisasi

Persyaratan Layanan :

1. foto copy Kartu Keluarga

Prosedur Layanan :

1. foto copy kk langsung di bawa ke dukcapil

Maklumat Layanan :