Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Kretek

Jenis LayananLayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian0 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

SMS Center Bupati : 081328848000

Email : pusk.kretek@bantul.kab.go.id

Telepon : 0274 368537

Secara tertulis : Surat dan Kotak Saran


Produk LayananPelayanan hematologi, pemeriksaan kimia klinik, pemeriksaan urinalisa, pemeriksaan imunologi, pemeriksaan IMS
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa nomor antrian dari pendaftaran
2. Pasien membawa formulir permohonan laboratorium yang diberikan oleh dokter

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang membawa nomor antrian dan formulir permohonan laboratorium
2. Pasien menyerahkan formulir permohonan laboratorium di meja depan laboratorium yang telah disediakan
3. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
4. Pasien dipanggil oleh petugas laboratorium sesuai dengan nama dan alamat yang ada di formulir permohonan laboratorium
5. Pasien diperiksa sesuai dengan perintah yang ada di formulir permohonan laboratorium
6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan
7. Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
8. Pasien kembali ke dokter

Maklumat Layanan :