ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Standar Pelayanan Rekomendasi Rusunawa
Jangka Waktu Penyelesaian Standar Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Menit
Biaya / Tarif 0
-
Deskripsi Biaya / Tarif Total -
Penanganan Pengaduan
  • Secara tertulis melalui: Surat yang ditujukan kepada Panewu Jetis dan dapat dimasukkan di Kotak Saran dan pengaduan
  • WhatsApp di 08126007055
  • Email : jetis@bantulkab.go.id
  • Secara langsung datang ke ruang pelayanan Kapanewon Jetis
  • Menu aduan di portal https://skm.bantulkab.go.id
  • Instagram Kapanewon Jetis di @kapanewonjetis
  • Lapor Bantul di https://www.lapor.go.id
  •  
Produk Layanan Rekomendasi Rusunawa
Kata Kunci Rekomendasi Rusunawa

Prosedur Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis :

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas tugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan)
  4. Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan menandatangani berkas
  5. Petugas membubuhkan stempel tanda bahwa berkas tersebut legal;
  6. - Petugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani oleh Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan dan distempel kepada pemohon

Persyaratan Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis :

  1. Surat Permohonan Sewa Rusunawa yang sudah ditandatangani Lurah dan pejabat yang berwenang.
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Foto Copy KK pemohon
  4. Foto Copy Akte Nikah/Akte Cerai/Surat Keterangan Kematian;
  5. Surat Pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Surat pernyataan memiliki penghasilan tetap;
  8. Rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul untuk hunian Disabilitas/Lansia.

Maklumat Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis

Berikut adalah maklumat Pelayanan Rekomendasi Rusunawa Kapanewon Jetis :