ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Permintaan Data dan Surat Ijin Penelitian
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Permintaan Data dan Surat Ijin Penelitian Hari
Biaya / Tarif Gratis

Tidak dipungut retribusi 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut retribusi 

Penanganan Pengaduan

❖   Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.   E-mail :  dinkeskabbantul@bantulkab.go.id, dengan ketik: LAPOR (SPASI) ISI PENGADUAN;

2.   Telepon/ FAX : (0274) 368828;

3.  Nomor Whatsapp : 085731387573;

4.   Aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat : https://skm.bantulkab.go.id/

5.   Aplikasi LAPOR Bantul : lapor.go.id;

6.  Website: http://dinkes.bantulkab.go.id/

 

❖ Selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a.   Cek administrasi;

b.   Cek lapangan (bila diperlukan);

c.   Koordinasi internal;

d.   Koordinasi instansi terkait (bila diperlukan);

e.   Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.


❖  Monev tindak lanjut aduan
_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Data Informasi dan Surat Izin Penelitian
Kata Kunci

Prosedur Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan atau via whatsapp di nomor 085731387573 dengan melampirkan berkas permintaan data/izin penelitian dari Institusi terkait;
  2. Penerimaan berkas permintaan data/izin penelitian dilayani di Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Permintaan data/izin penelitian disampaikan ke Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas lalu didisposisikan ke pengelola data/izin penelitian mahasiswa via esurat;
  4. Pemeriksaan data/berkas dilakukan oleh pengelola izin permintaan data dan izin penelitian;
  5. Permintaan data/izin penelitian diproses;
  6. Pengelola data/izin penelitian mengajukan nomor surat dan tanda tangan Kepala Dinas dan disampaikan ke atasan untuk mendapatkan persetujuan permintaan data/penerbitan izin penelitian;
  7. Setelah di setujui, permintaan data/surat izin penelitian dikirimkan via whatsapp.

Persyaratan Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

  1. Membawa surat permintaan data dari institusi

Maklumat Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :