ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Permintaan Data dan Surat Ijin Penelitian
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Permintaan Data dan Surat Ijin Penelitian Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut retribusi 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut retribusi 

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.    Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.    E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

3.    Telepon / FAX : (0274) 368828;

4.    Whatsapp Admin Data : 085731387573;

5.    WA Center Dinas Kesehatan : 08112929699;

6.    Kotak saran/pengaduan;

7.    Aplikasi SP4N LAPOR: https://www.lapor.go.id/

8.    Aplikasi SKM : https://skm.bantulkab.go.id/

 

Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Cek administrasi;

b.    Cek lapangan (bila diperlukan);

c.     Koordinasi internal;

d.     Koordinasi instansi terkait (bila diperlukan);

e.     Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.

 

Monev tindak lanjut aduan

 

Produk Layanan Surat Izin Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian
Kata Kunci Surat Izin Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian

Prosedur Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

  1. Tahap Pengajuan & Disposisi
  2. Tahap Telaah (Decision)
  3. Hasil Keputusan
  4. Penerbitan Izin & Pelaporan

Persyaratan Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon mengirimkan permohonan izin penelitian dengan melampirkan softcopy proposal penelitian.

Maklumat Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat Layanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian Dinas Kesehatan :


Preview