ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT)
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut retribusi

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut retribusi

Penanganan Pengaduan

❖ Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.    Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.    E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

3.    Telepon / FAX : (0274) 368828;

4.    Aplikasi SIMPERKES;

5.    Whatsapp Pelayanan PKP-IRT : 08982662000;

6.    WA Center Dinas Kesehatan : 08112929699;

7.    Kotak saran/pengaduan;

8.    Aplikasi SP4N LAPOR: https://www.lapor.go.id/

9.    Aplikasi SKM : https://skm.bantulkab.go.id/

 

❖ Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Cek administrasi;

b.    Cek lapangan (bila diperlukan);

c.     Koordinasi internal;

d.     Koordinasi instansi terkait (bila diperlukan);

e.     Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.

 

❖ Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada .

 

Produk Layanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT)
Kata Kunci Layanan Sertifikat PKP-IRT

Prosedur LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

  1. Peserta mendaftarkan diri melalui link https://linktr.ee/PIRTBantul2026 dan di register;
  2. Peserta diundang untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
  3. Peserta datang dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) dan mengikuti pre test serta post test;
  4. Peserta mengerjakan post test dinyatakan tidak lulus maka mengulang mengerjakan post test, jika dinyatakan lulus, diproses penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
  5. Sertifikat PKP-IRT terkirim langsung dari aplikasi SIMPERKES ke pemohon.

Persyaratan LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon mendaftarkan diri untuk mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga melalui WA admin PIRT (08982662000) dan mengisi link https://linktr.ee/PIRTBantul2026, atau pemohon bisa langsung mendaftarkan diri ke Dinas DPMPTSP loket 5 (lima).

Maklumat LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :


Preview