ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT)
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Hari
Biaya / Tarif Gratis

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Tidak dipungut retribusi _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Tidak dipungut retribusi _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

❖  Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.    Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);

2.    E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

3.    Apliakasi SIMPERKES;

4.    Whatsapp Tantri (Wa Tanpa Antri) No: 0895 6224 16307;

5.    Kotak Puas/TidakPuas;

6.    Kotak Saran.

❖Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Cek administrasi;

b.    Cek lapangan (bila diperlukan);

c.     Koordinasi internal;

d.     Koordinasi instansi terkait (bila diperlukan);

e.     Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.

 

❖Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada .

Produk Layanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT)
Kata Kunci

Prosedur LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan dengan mengunggah persyaratan yang ditentukan. ke Dinas Kesehatan secara online melalui aplikasi SIMPERKES;
  2. Peserta diundang untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
  3. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, diminta mendaftarkan diri lagi untuk mengikuti PKP periode selanjutnya;
  4. Jika peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat administrasi, akan diproses penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
  5. Sertifikat PKP-IRT terkirim langsung dari aplikasi SIMPERKES ke pemohon.

Persyaratan LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon mendaftarkan diri untuk ikut Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga melalui WA TaNtri (0895622416307) dengan mengirimkan data foto KTP, alamat, jenis produk, nomor whatsapp

Maklumat LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT) Dinas Kesehatan :