ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut retribusi

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut retribusi

Penanganan Pengaduan

❖ Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.    Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.    E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

3.    Telepon / FAX : (0274) 368828;

4.    Whatsapp PelayananPerjanjian Kerjasama dengan Mitra : 082325634889;

5.    WA Center Dinas Kesehatan : 08112929699;

6.    Kotak saran/pengaduan;

7.    Aplikasi SP4N LAPOR: https://www.lapor.go.id/

8.    Aplikasi SKM : https://skm.bantulkab.go.id/

 

❖ Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi;

b)    Koordinasi internal;

c)    Koordinasi instansi/mitra terkait (bila diperlukan);

d)    Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.

❖ Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

 

Produk Layanan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kata Kunci Layanan Perjanjian Kerja Sama

Prosedur Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

  1. Mitra mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Kepala Dinas Kesehatan Bantul dan tembusan ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul;
  2. Pemohon(mitra) mengisi link permohonan kerjasama https://tinyurl.com/PermohonanKerjasamaDinkes;
  3. Dinkes melakukan verifikasi dokumen permohonan;
  4. Dinkes koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul terkait PKS;
  5. Dinkes mengirimkan draft PKS kepada mitra;
  6. Dinkes dan mitra melakukan kesepakatan konten draft PKS;
  7. Dinkes mengirimkan Draft PKS ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul;
  8. Dinkes menerima PKS yang sudah diverifikasi Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul;
  9. Dinkes melakukan distribusi PKS ke mitra;
  10. Dinkes melaporkan PKS mitra yang sudah ditandatangani kedua belah pihak ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul.

Persyaratan Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon (mitra) mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Kepada Dinas Kesehatan Bantul dan tebusan ke Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul
  2. Pemohon (mitra) mengisi link permohonan kerjasama https://tinyurl.com/PermohonanKerjasamaDinkes

Maklumat Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :


Preview