ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dikenakan tarif/ retribusi

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dikenakan tarif/ retribusi

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.  E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

2.  Aplikasi Lapor.go.id;

3. Aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat (https://skm.bantulkab.go.id

 

Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi;

b)    Koordinasi internal;

c)    Koordinasi instansi/mitra terkait (bila diperlukan);

d)    Koordinasi dengan pihak pengadu dan yang diadukan.

 

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

 

Produk Layanan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kata Kunci Layanan Perjanjian Kerja Sama

Prosedur Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

  1. Pemohon (calon mitra) datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa surat permohonan kerjasama;
  2. Menerima surat permohonan kerjasama;
  3. Dinas Kesehatan koordinasi dengan bagian kerjasama Pemda untuk memfasilitasi penyusunan PKS;
  4. Bagian kerjasama Pemda/Dinas Kesehatan memberikan draft perjanjian kerjasama kepada mitra untuk diisi oleh mitra sesuai kesepakatan;
  5. Draf kerjasama dikoreksi oleh Dinas Kesehatan dan pihak mitra sampai mendapatkan kesepakatan;
  6. Setelah dua belah pihak bersepakat, Perjanjian kerjasama akan dicetak oleh bagian kerjasama Pemda, kemudian mitra mengambil PKS ke Pemda;
  7. Perjanjian kerjasama/PKS dimintakan tanda tangan pada mitra;
  8. Perjanjian kerjasama/PKS dimintakan tanda tangan pada Kepala Dinas Kesehatan;
  9. Perjanjian kerjasama/PKS diberikan pada mitra kerjasama dan bagian kerjasama Pemda, Dinas Kesehatan mengarsip PKS.

Persyaratan Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :

  1. Mitra yang akan bekerjasama memasukan surat permohonan kerjasama kepada Bupati Bantul c.q Bag. Kerjasama tembusan Kepala Dinas Kesehatan;
  2. Surat permohonan berisikan hal yang akan dikerjasamakan terkait di bidang kesehatan.

Maklumat Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat Layanan Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Dinas Kesehatan :


Preview