ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS Menit
Biaya / Tarif Retribusi dalam wilayah Pendaftaran : Rp. 5.500 Retribusi Luar Wilayah Pendaftaran : Rp. 9.000

  1. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan_x005F_x000d_ Pembiayaan Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
  3. Bagi pasien Umum dikenakan beaya sesuai tarif_x005F_x000d_ Perda Kab. Bantul
  4. Bagi pemegang jaminan_x005F_x000d_ kesehatan/BPJS beaya ditanggung penjamin/BPJS
  5. Bagi pasien ber KTP Bantul tidak memiliki jamkes diklaimkan/ditanggung_x005F_x000d_ oleh jamkesda

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan_x005F_x000d_ Pembiayaan Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
  3. Bagi pasien Umum dikenakan beaya sesuai tarif_x005F_x000d_ Perda Kab. Bantul
  4. Bagi pemegang jaminan_x005F_x000d_ kesehatan/BPJS beaya ditanggung penjamin/BPJS
  5. Bagi pasien ber KTP Bantul tidak memiliki jamkes diklaimkan/ditanggung_x005F_x000d_ oleh jamkesda

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas_x005F_x000d_ Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan Pelayanan MTBS (Managemen Terpadu Balita Sakit)
Kata Kunci

Prosedur Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia)
  2. Petugas mengecek data identitas pasien di Rekam Medis termasuk pasien UMUM, JAMKES (BPJS), JAMKESDA
  3. Pasien teridentifikasi pasien UMUM/BAYAR, petugas tidak membuatkan nota karena tidak ada jasa tindakan (sudah termasuk beaya retribusi)
  4. Pasien teridentifikasi peserta JAMKES/BPJS, petugas meminta foto copy KTP dan hasil pemeriksaan pada buku KIA
  5. Pasien teridentifikasi KLAIM JAMKESDA, petugas meminta foto copy kartu KIA (Kartu Identitas Anak) sebagai bukti untuk klaim jamkesda

Persyaratan Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Kartu Identitas KIA (Kartu Identitas Anak)
  2. Kartu BPJS
  3. Buku KIA

Maklumat Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah maklumat Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS UPTD Puskesmas Sewon II :


Preview