ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Tindakan Medis
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Tindakan Medis Menit
Biaya / Tarif

  1. Biaya_x005F_x000d_ Retribusi/Biaya Lain Sesuai Tarif yang telah ditentukan
  2. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan_x005F_x000d_ Pembiayaan Kesehatan
  3. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Biaya_x005F_x000d_ Retribusi/Biaya Lain Sesuai Tarif yang telah ditentukan
  2. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan_x005F_x000d_ Pembiayaan Kesehatan
  3. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas_x005F_x000d_ Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan 1.EKG 2.Jahit Luka 3.Perawatan Luka 4.Pengambilan Benda Asing/corpal di telinga (serumen) 5.Nebulizer 6.Pencabutan Kuku (ekstraksi) 7.Insisi dan Cross Insisi
Kata Kunci

Prosedur Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, keluarga mendaftarkan pasien di bagian administrasi
  2. Petugas Tindakan Medis (Dokter, Perawat, Bidan ) melakukan anamnesis terhadap pasien Sesusai dengan kondisi pasien, pasien dapat dikonsulkan dengan dokter jaga atau dokter spesialis
  3. Sesuai dengan kondisi pasien, pasien dapat dilakukan pemeriksaan penujang berupa laboratorium (pada jam pelayanan), EKG dan tindakan yang lainnya dan bila indikasi rawat inap pasien akan di daftarkan di admisi
  4. Proses administrasi
  5. Pasien pulang

Persyaratan Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Pengguna layanam (pasien) datang ke Ruang Tindakan Medis
  2. Identitas : NIK/KTP/KK/Jaminan Kesehatan

Maklumat Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah maklumat Layanan Tindakan Medis UPTD Puskesmas Sewon II :


Preview