ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Kesehatan Gigi
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Kesehatan Gigi Menit
Biaya / Tarif 1.Diagnosa/Konsultasi/premedikasi : Rp5000 2.Tumpatan : Rp 46,000-86,500 3.Perawatan Syaraf Gigi : Rp 26,000-35,000 4.Trepanasi Gigi : Rp 19,000 5.Pengambilan tumpatan : Rp 17,500 6.Koreksi Oklusi : Rp 18,000 7.Koreeksi Ulcus decubitus : Rp 30,50

Biaya Berdasarkan PerBup_x005F_x000d_ No 69 tahun 2021 Kab Bantul_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya Berdasarkan PerBup_x005F_x000d_ No 69 tahun 2021 Kab Bantul_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas_x005F_x000d_ Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan 1.Tumpatan Gigi ( GIC, LC) 2.Ekstraksi gigi (sulung dan dewasa) 3.Scalling ( manual dan USS ) 4.Perawatan syaraf A ( pulp capping) 5.Pembuatan gigi palsu ( protesa sebagian /full denture )
Kata Kunci

Prosedur Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Petugas mempersiapkan peralatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas melakukan prosedur desinfeksi terhadap peralatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  3. Petugas menerima rekam medis dari bagian pendaftaran
  4. Petugas memanggil pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien ( TB, BB, LP, Tensi )
  6. Petugas menulis kedalam rekam medis
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi pasien
  8. Dokter melakukan anamnesa
  9. Dokter menentukan diagnosa
  10. Dokter / petugas melaksanakan terapi sesuai keluhan pasien
  11. Petugas mencatat dalam register / BPJS

Persyaratan Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II :

  1. Telah mendaftar melalui pelayanan pendaftaran
  2. Rekam Medis telah sampai di Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut

Maklumat Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II

Berikut adalah maklumat Pelayanan Kesehatan Gigi UPTD Puskesmas Sewon II :


Preview