ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pendaftaran Menit
Biaya / Tarif biaya/ tarif berdasarkan Perda

_x005F_x000d_ a. Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b. Retribusi luar wilayah : Rp 9.000

c. Retribusi UGD : Rp 11.000

d. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjaminnya. pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atapun BPJS tidak aktif (selain non aktif karena premi) bisa di klaim jamkesda _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ a. Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b. Retribusi luar wilayah : Rp 9.000

c. Retribusi UGD : Rp 11.000

d. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjaminnya. pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atapun BPJS tidak aktif (selain non aktif karena premi) bisa di klaim jamkesda _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ (1) kotak pengaduan Puskesmas Sewon 1

(2) saluran aduan ke no wa 089532009960 atau dg scan barcode tertera

(3) sosial media (instagram, google review)

(4) nomor telpon Puskesmas Sewon 1 0274-445550_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan pelayanan rekam medis
Kata Kunci pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. pasien baru: 1.tPasien datang 2.tPasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM, atau melalui pendaftarn secara online. 3.tPasien yang mendaftar langsung di puskesmas, dengan cara mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 4.tPasien mendapatkan nomor antrian 5.tPasien menunggu panggilan poli
  2. pasien lama: 1.tPasien datang 2.tPasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3.tPasien mendapatkan nomor antrian 4.tPasien menunggu panggilan poli

Persyaratan Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa Kartu identitas yang mencantumkan NIK.

Maklumat Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran Pasien UPTD Puskesmas Sewon I :