ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan Menit
Biaya / Tarif -

Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan

Saran dan masukkan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan

Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan

Produk Layanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan, Kunjungan Lapangan
Kata Kunci Pelayanan Kesehatan Lingkungan, kesling

Prosedur Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien yang memerlukan konsultasi Kesehatan Lingkungan menuju poli konseling
  2. Pasien dengan rujukan internal menuju ruang konseling dengan membawa nomor antrian
  3. Pasien yang membutuhkan tindak lanjut kunjungan lapangan akan dijadwalkan petugas
  4. Setelah pasien selesai konsultasi maka dapat menuju kasir
  5. Pasien rujukan internal yang mendapatkan obat dari pelayanan unit lain, dapat menuju farmasi dan pulang

Persyaratan Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien mendaftar di pendaftaran
  2. Pasien membawa pengantar rujukan / nomor antrian

Maklumat Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah maklumat Pelayanan Klaster 4: Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sewon I :