ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia Menit
Biaya / Tarif -

Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan

Saran dan masukkan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan

Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan

Produk Layanan pemeriksaan usia dewasa, pemeriksaan lansia, pemeriksaan catin, pelayanan KB, skrining usia dewasa dan lansia
Kata Kunci uspro, catin, KB, dewasa, lansia, skrining

Prosedur Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaan tanda vital dan mencatat di e-RM
  3. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di depan ruang pemeriksaan untuk menunggu jika ruang pemeriksaan sudah kosong
  4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan, memberikan tatalaksana yang sesuai , mencatat di e-RM
  5. Dokter mengarahkan pasien ke kasir jika diperlukan

Persyaratan Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien mendaftar di pendaftaran
  2. Pasien membawa nomor antrian ke poli

Maklumat Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah maklumat Pelayanan Klaster 3: Pelayanan Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Sewon I :