ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Rawat Inap dan Persalinan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Rawat Inap dan Persalinan Jam
Biaya / Tarif -

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan

Saran dan masukan dari pasien akan diberikan respon / tanggapan awal paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengaduan

Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kalender sejak pengaduan

Produk Layanan Surat Keterangan Pulang, surat rujukan penanganan kasus rawat inap dan persalinan
Kata Kunci layanan persalinan, layanan rawat inap, layanan rawat inap dan persalinan

Prosedur Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien dan keluarga pasien membawa surat pengantar rawat inap dari dokter pemeriksa (klaster 2, klaster 3 atau UGD)
  2. Pasien atau keluarga memastikan identitas sesuai dengan yang dikonfirmasi oleh petugas rawat inap.
  3. Pasien mendapatkan anamnesa dan pemeriksaan singkat oleh petugas dengan diukur tanda-tanda vital (TTV) pasien dan atau pemeriksaan tanda persalinan.
  4. Pasien dan atau keluarga memberikan persetujuan tindakan medis dan persetujuan rawat inap setelah mendapatkan informasi dari petugas.
  5. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai kasus atau pertolongan persalinan sesuai standar
  6. Pasien mendapatkan perawatan sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk oleh dokter penanggung jawab rawat inap.
  7. Pasien yang sudah diperbolehkan pulang atau dirujuk diminta petugas untuk melengkapi kelengkapan administrasi rawat inap.
  8. Petugas meminta keluarga pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat di apotek.
  9. Pasien pulang setelah diberikan informasi dan dibawakan surat keterangan pulang. Apabila dirujuk, pasien diantar ke Rumah Sakit rujukan.

Persyaratan Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap dan atau persalinan
  2. BPJS aktif bagi peserta JKN
  3. e- KTP

Maklumat Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah maklumat Pelayanan Rawat Inap dan Persalinan UPTD Puskesmas Sewon I :