ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Kegawatdaruratan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Kegawatdaruratan Menit
Biaya / Tarif -

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan

Saran dan masukan dari pasien akan diberikan respon / tanggapan awal paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengaduan

Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kalender sejak pengaduan

Produk Layanan pemeriksaan, konsultasi, obat/resep obat, rujukan, penganganan/tindakan kegawatdaruratan, perawatan luka
Kata Kunci UGD, gawat darurat, kegawatdaruratan

Prosedur Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. Pasien dan keluarga pasien datang ke UGD dengan membawa identitas KTP
  2. Pasien atau keluarga memastikan identitas sesuai dengan yang dikonfirmasi oleh petugas rawat inap
  3. Pasien mendapatkan anamnesa dan pemeriksaan singkat oleh petugas dengan diukur tanda-tanda vital (TTV) pasien dan pemeriksaan fisik apabila ada keluhan fisik
  4. Pasien dan atau keluarga memberikan persetujuan tindakan medis setelah mendapatkan informasi dari petugas
  5. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai dengan standar operational prosedur
  6. Pasien diberikan terapi obat
  7. Pasien melengkapi administrasi
  8. Petugas meminta keluarga untuk mengecek obat yang diberikan
  9. Pasien pulang setelah diberikan informasi
  10. Apabila dirujuk, pasien diantar ke Rumah Sakit rujukan

Persyaratan Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I :

  1. KTP atau KK
  2. Kartu BPJS aktif

Maklumat Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I

Berikut adalah maklumat Pelayanan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Sewon I :