ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar deskripsi PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Dewasa dan Lansia
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Dewasa dan Lansia Menit
Biaya / Tarif Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan.
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Pemeriksaan, Konsultasi, Resep Obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan
Kata Kunci Pemeriksaan, Konsultasi, Resep Obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

Prosedur PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar prosedur PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. Pasien usia dewasa dan lansia yang membutuhkan layanan rujukan, Surat Keterangan Kesehatan (Surat Keterangan Sehat, Surat Bebas Buta Warna) menuju ke area Klaster 3, pelayanan umum 1 atau 2 untuk mendapatkan pelayanan
  2. Pasien usia dewasa menuju area Klaster 3, ruang pelayanan umum 1 atau 2 untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan usia
  3. Pasien usia lansia menuju Klaster 3, ruang pelayanan umum 1 atau 2 untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan usia
  4. Pasien yang membutuhkan pelayanan KB menuju ruang pelayanan KB
  5. Pasien yang membutuhkan pelayanan Catin menuju area Klaster 3, pelayanan umum 1 atau 2 untuk mendapatkan paket pelayanan Catin
  6. Pasien dengan rujukan internal menuju area Klaster 3, ruang pelayanan umum 1 atau 2 untuk menyerahkan nomor antrian dan menunggu panggilan
  7. Pasien infeksius menuju unit infeksius untuk mendapatkan seluruh pelayanan sampai selesai di unit infeksius
  8. Jika pasien membutuhkan pelayanan penunjang akan dirujuk internal oleh dokter menuju unit penunjang (laboratorium, fisioterapi, ruang tindakan atau konseling) sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan
  9. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut ( FKRTL) dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum)
  10. Petugas akan mencetak surat rujukan
  11. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan Klaster 3, maka dapat menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran atau verifikasi jaminan
  12. Pasien menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang atau kembali ke poli perujuk internal

Persyaratan PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar persyaratan PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. Pasien tanpa kegawatdaruratan
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien membawa nomor antrian

Maklumat PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah maklumat PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA UPTD Puskesmas Sedayu II :


Preview