ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Gawat Darurat Menit
Biaya / Tarif Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan.
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Gawat darurat
Kata Kunci UGD

Prosedur Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran, memiliki kartu identitas
  2. Keluarga/pendamping pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien/keluarga menunggu identifikasi dan prioritas penanganan (triase) oleh petugas
  4. Pasien memberikan informasi keluhan dan riwayat kesehatan kepada petugas saat anamnesa
  5. Pasien menjalani pemeriksaan fisik sesuai arahan petugas
  6. Pasien menerima penjelasan mengenai diagnosis sementara/utama dari petugas
  7. Pasien/keluarga menerima penjelasan terapi atau tatalaksana yang akan diberikan
  8. Pasien/keluarga memberikan persetujuan tindakan (inform consent) bila diperlukan tindakan medis
  9. Pasien menjalani tindakan medis sesuai prosedur
  10. Pasien mengikuti observasi di ruang UGD bila memang harus dipantau lebih lanjut
  11. Pasien/keluarga menerima resep obat apabila pasien dinyatakan rawat jalan
  12. Pasien/keluarga menerima penjelasan rujukan dan memberikan persetujuan (inform consent) jika diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain
  13. Pasien/keluarga mengikuti prosedur administrasi lanjutan (pengambilan obat, penyelesaian administrasi, atau persiapan rujukan)

Persyaratan Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. pasien dengan keluhan gawat darurat

Maklumat Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah maklumat Layanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Sedayu II :


Preview