ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pendaftaran/Rekam Medis
Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran/Rekam Medis Menit
Biaya / Tarif Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos).
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan.
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Nomor antrian pelayanan
Kata Kunci Pendaftaran Rekam Medis

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. Pasien Baru Pasien datang Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran Pasien menunjukkan kartu identitas pasien Petugas melakukan pengentrian di system informasi manajemen puskesmas di aplikasi DGS Kesehatan Kabupaten Bantul Petugas menjelaskan hak & kewajiban pasien Pasien mendapat nomor antrian sesuai klaster Pasien menunggu panggilan di depan masing-masing klaster
  2. Pasien Lama Pasien datang Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran; Pasien yang sudah mendaftar melalui Mobile JKN melakukan konfirmasi ke Petugas Pendaftaran; Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran Pasien menunjukkan kartu identitas pasien Petugas melakukan pengentrian di system informasi manajemen puskesmas (DGS) Pasien mendapat nomor antrian sesuai klaster Pasien menunggu panggilan di depan masing-masing klaster

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II :

  1. Membawa Kartu Identitas Penduduk/Kartu Keluarga (KK)
  2. Sudah melakukan skrining BPJS Kesehatan

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sedayu II :


Preview