ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan konsultasi, pengobatan, dan tindakan
Jangka Waktu Penyelesaian konsultasi, pengobatan, dan tindakan Menit
Biaya / Tarif Rp. 5.500

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala_x005F_x000d_ Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan 1. Konsultasi dokter 2. Surat keterangan sakit 3. Surat rujukan 4. Surat sehat untuk perjalanan 5. Surat keterangan isolasi mandiri
Kata Kunci batuk, demam, infeksius

Prosedur Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar prosedur Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Pasien terlebih dahulu melakukan screening penyakit infeksius di bilik screening yang terdapat di pintu utama gedung induk Puskesmas Sanden.
  2. Petugas screening melakukan penapisan terhadap pasien tersebut. Jika terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius, maka pasien diarahkan menuju poli infeksius yang berada di sisi selatan gedung induk Puskemas Sanden.
  3. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran poli infeksius
  4. Petugas pendaftaran mencetak nomor antrian poli dan meminta pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu poli infeksius
  5. Perawat dan dokter jaga poli infeksius sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli Batuk”.
  6. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju meja tensi.
  7. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  8. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  9. Perawat memasukkan hasil anamnesa beserta hasil TTV pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”
  10. Perawat mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter
  11. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input menuju meja periksa dokter
  12. Dokter memanggil pasien menuju meja periksa dokter.
  13. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  14. Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan
  15. Jika terdapat indikasi untuk pemeriksaan laboratorium, maka pasien diarahkan menuju tempat pengambilan sampel laboratorium yang berada di depan loket pendaftaran poli infeksius. Dokter menginformasikan kepada petugas laboratorium menggunakan HT (handie talkie) bahwa terdapat pasien dari poli infeksius yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien untuk dibawa kembali kepada dokter yang memeriksa
  16. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Rawat Jalan”
  17. Dokter menyerahkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) kepada pasien.
  18. Pasien mengumpulkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) di loket pengambilan obat poli infeksius
  19. Petugas obat meracik obat sesuai dengan resep dokter yang telah di-input pada aplikasi DGS dan menyerahkan obat tersebut kepada pasien melalui loket pengambilan obat poli infeksius.
  20. Jika status pembiayaan pasien adalah umum, maka pembayaran biaya pelayanan dilakukan di loket pengambilan obat poli infeksius.

Persyaratan Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius
  2. Tersedianya e-rekam medis (RM) pasien

Maklumat Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah maklumat Layanan Poli Batuk UPTD Puskesmas Sanden :