ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan konsultasi
Jangka Waktu Penyelesaian konsultasi Menit
Biaya / Tarif Rp. 7500

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000
2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id
3. Telepon: (0274) 6464295
4. Secara tertulis melalui:
a. Surat ditujukan kepada Kepala
Puskesmas Sanden
b. Kotak Saran

Produk Layanan konseling MTBS/ MTBM
Kata Kunci MTBS, MTBM

Prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli KIA.
  2. Bidan jaga KIA sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli KIA”.
  3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian yang terdapat pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang periksa.
  4. Bidan meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  5. Bidan melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  6. Dalam pelayanan MTBS, maka: a. Bidan menjelaskan kepada pasien bahwa pemeriksaan MTBS merupakan pemeriksaan komprehensif dan konseling, pemeriksaan bisa melibatkan laboratorium, poli gizi, dan poli umum jika diperlukan.
  7. Pada kasus yang memerlukan tindak lanjut, maka bidan melakukan konsultasi dengan dokter di poli umum.
  8. Bidan memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS
  9. Bidan mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan atau berkas pendukung lainnya
  10. Jika terdapat resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.
  11. Bidan memasukkan hasil pemeriksaan pasien ke dalam aplikasi DGS

Persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

Maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Sanden :