ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan konsultasi, pengobatan, dan tindakan
Jangka Waktu Penyelesaian konsultasi, pengobatan, dan tindakan Menit
Biaya / Tarif Rp. 7500

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan_x005F_x000d_ Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif_x005F_x000d_ layanan pada BLUD Puskesmas dan_x005F_x000d_ Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016_x005F_x000d_ tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan_x005F_x000d_ kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun_x005F_x000d_ 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59_x005F_x000d_ tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda_x005F_x000d_ Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang_x005F_x000d_ pendampingan pembiayaan kesehatan_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ 1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala_x005F_x000d_ Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan konsultasi, pengobatan, tindakan, rujukan
Kata Kunci poli umum, sakit, rujukan

Prosedur Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli umum
  2. Perawat dan dokter jaga poli umum sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “BP Umum”
  3. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang tensi.
  4. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  5. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien
  6. Perawat memasukkan hasil anamnesa beserta hasil TTV pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”
  7. Perawat mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter
  8. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input pada pilihan “Asuhan Keperawatan” menuju ruang periksa dokter
  9. Dokter memanggil pasien menuju ruang periksa dokter.
  10. . Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  11. Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan. a. Jika terdapat indikasi untuk pemeriksaan lab, maka dokter memberikan pengantar pemeriksaan lab dan mempersilahkan pasien menuju ruang laboratorium. Hasil pemeriksaan lab diserahkan kepada pasien untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada dokter pemeriksa. b. Jika terdapat indikasi untuk melakukan rekam jantung (EKG), maka dokter mempersilahkan pasien menuju ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk melakukan perekaman jantung. Hasil rekam jantung (EKG) diserahkan kepada pasien untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada dokter pemeriksa.
  12. Dokter melakukan assesment terhadap pasien untuk tata laksana selanjutnya. a. Jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit, maka dokter membuatkan surat rujukan. b. Jika pasien memerlukan tindakan medis seperti perawatan luka, maka dokter menuliskan pengantar tindakan dan mengarahkan pasien menuju Unit Gawat Darurat (UGD). c. Jika pasien memerlukan fisioterapi, maka dokter mengarahkan pasien menuju poli fisioterapi. d. Jika pasien memerlukan layanan psikolog, maka dokter mengarahkan pasien menuju poli psikolog.
  13. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”.
  14. Dokter mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa nomor antrian poli dan berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
  15. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke poli berikutnya.
  16. Jika pasien mendapatkan resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek

Persyaratan Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden :

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

Maklumat Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden

Berikut adalah maklumat Layanan Pemeriksaan Umum UPTD Puskesmas Sanden :