ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Poli MTBS dan MTBM
Jangka Waktu Penyelesaian Poli MTBS dan MTBM Menit
Biaya / Tarif

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. SMS center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak saran

Produk Layanan Pelayanan Kesehatan MTBM/MTBS
Kata Kunci SP MTBS/MTBM

Prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan :

  1. Petugastmemastikantidentitastpasien berdasarkan rekam medis
  2. Petugas melakukan anamnesis
  3. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  4. Petugas melakukan pencatatan pengkajian kesehatan pasien di form MTBM/MTBS
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai buku panduan MTBM/MTBS
  6. Petugas melakukan konsultasi lebih lanjut kepada dokter umum apabila diperlukan

Persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan :

  1. Rekam medis pasien

Maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Piyungan :