ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran Menit
Biaya / Tarif

1. Pasien Umum:

 a. Retribusi dalam wilayah: Rp 5.500,-

 b. Retribusi luar wilayah: Rp 9.000,-

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien Umum:

 a. Retribusi dalam wilayah: Rp 5.500,-

 b. Retribusi luar wilayah: Rp 9.000,-

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak saran

Produk Layanan Pendaftaran pasien dan pelayanan rekam medis pasien
Kata Kunci sp pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan :

  1. 1.tPetugas bertanya apakah pasien lama atau pasien baru.
  2. 2.tJika pasien lama, maka petugas mengarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui mesin APM.
  3. 3.tJika pasien baru, maka petugas mengarahkan pasien untuk mengambil nomor antrian pendaftaran dan menunggu untuk panggilan antrian
  4. 4.tJika pasien sudah mendaftar secara online, maka pasien diarahkan untuk mencetak antrian poli melalui mesin APM
  5. 5.tPasien lama dan pasien mendaftar online dipersilahkan untuk menunggu di ruang tunggu poli setelah mendapatkan antrian poli dari mesin APM
  6. 6.tPetugas memanggil antrian pendaftaran pasien baru
  7. 7.tPetugas melayani pasien dengan senyum, ramah, santun, dan sopan. Kemudian menanyakan kartu identitas pasien.
  8. 8.tPetugas melakukan entry data kedalam SIMPUS DGS Kesehatan serta melakukan identifikasi sesuai prosedur.
  9. 9.tPetugas mencetak nomor antrian poli, kartu berobat, dan kartu kunjungan lainnya.
  10. 10.tPetugas menyerahkan kembali kartu identitas pasien, memberikan nomor antrian poli, kartu berobat dan kartu kunjungan lainnya kepada pasien
  11. 11.tPetugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menuju ruang tunggu poli
  12. 12.tPetugas pendaftaran menyerahkan kembali kartu periksa, nomor antrian poli dan kartu identitas lainnya ke pasien dan mempersilahkan pasien duduk di ruang tunggu poli.

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan :

  1. Kartu identitas : KTP/SIM/KK/KIA atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Piyungan :