ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat Menit
Biaya / Tarif Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
2. Membayar sesuai Tarif Pelayanan berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
2. Membayar sesuai Tarif Pelayanan berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pasien akan diberikan respon / tanggapan awal paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
Kata Kunci Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

Prosedur Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II

Berikut adalah standar prosedur Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II :

  1. Pasien datang ke UGD bersama keluarga/pendamping.
  2. Keluarga/pendamping pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien/keluarga menunggu identifikasi dan prioritas penanganan (triase) oleh petugas.
  4. Pasien memberikan informasi keluhan dan riwayat kesehatan kepada petugas saat anamnesa.
  5. Pasien menjalani pemeriksaan fisik sesuai arahan petugas.
  6. Pasien menerima penjelasan mengenai diagnosis sementara/utama dari petugas.
  7. Pasien/keluarga menerima penjelasan terapi atau tatalaksana yang akan diberikan.
  8. Pasien/keluarga memberikan persetujuan tindakan (inform consent) bila diperlukan tindakan medis.
  9. Pasien menjalani tindakan medis sesuai prosedur.
  10. Pasien mengikuti observasi di ruang UGD bila memang harus dipantau lebih lanjut.
  11. Pasien/keluarga menerima resep obat apabila pasien dinyatakan rawat jalan.
  12. Pasien/keluarga menerima penjelasan rujukan dan memberikan persetujuan (inform consent) jika diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain.
  13. Pasien/keluarga mengikuti prosedur administrasi lanjutan (pengambilan obat, penyelesaian administrasi, atau persiapan rujukan).

Persyaratan Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II :

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran, memiliki kartu identitas

Maklumat Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II

Berikut adalah maklumat Layanan UGD UPTD Puskesmas Pandak II :


Preview