ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Poli Gigi
Jangka Waktu Penyelesaian Poli Gigi Menit
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_

1. Secara tertulis : Surat ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasihan II, Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul Kode pos : 55181 atau melalui kotak pengaduan/ kotak saran yang ada di Puskesmas Kasihan II

2. No telepon  : 0274 - 419294

3. Whats App : 087736884554

4. IG     : puskesmas_kasihan2

5. Website  : Puskesmas Kasihan II

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan pemeriksaan Gigi
Kata Kunci Gigi

Prosedur Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II :

  1. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai urutan di DGS
  2. Petugas poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan, identifikasi ulang dan anamnesa singkat
  3. Dokter gigi melakukan rangkaian pemeriksaan pasien
  4. Dokter gigi menetukan diagnosa penyakit dan rencana perawatn/ tindakan
  5. Dokter gigi memberikan informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan resiko medis yg mungkin terjadi ( informed ) dan meninta persetujuan psian / keluarga ( concent ) terutama untuk tindakan kuratif dan rehabilitatif
  6. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai SOP gigi dan mulut
  7. Apabila diperlukan pelayanan rujukan maka drg melakukan rujukan internal atau rujuk lanjt ke RS
  8. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lainnya
  9. Dokter gigi melakukan entry perawatan di DGS
  10. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan dan entry di DGS
  11. Perawat melakukan pencatatan pada buku registrasi

Persyaratan Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu Pelajar
  2. Mambawa kartu pendaftaran pasien ( pasien lama )
  3. Membawa kartu jaminan ( bagi yg memiliki )
  4. Membawa surat pengantar/ hasil pemeriksaan dari Rumah sakit ( bila diperlukan )

Maklumat Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II

Berikut adalah maklumat Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Kasihan II :