ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan Menit
Biaya / Tarif Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukkan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Konsultasi kesehatan lingkungan, Kunjungan lapangan
Kata Kunci Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan

Prosedur Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Pasien yang memerlukan konsultasi Kesehatan lingkungan menuju poli konseling dan mendapatkan pelayanan sesuai keluhan atau permintaan pelanggan
  2. Pasien dengan rujukan internal menuju ruang pelayanan konseling untuk menyerahkan nomer antrian dan menunggu panggilan.
  3. Pasien yang membutuhkan tindak lanjut kunjungan lapangan akan dijadwalkan petugas.
  4. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan maka dapat menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran atau verifikasi jaminan
  5. Pasien yang mendapatkan resep obat dari unit pelayanan lain, menuju pelayanan farmasi dan pulang

Persyaratan Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Catatan konsultasi (apabila ada)

Maklumat Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah maklumat Layanan Klaster 4 : Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Kasihan I :