ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia Menit
Biaya / Tarif Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Pemeriksaan, Konsultasi, Resep Obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan
Kata Kunci Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia

Prosedur Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Pasien usia dewasa dan lansia yang membutuhkan layanan rujukan, Surat Keterangan Kesehatan (Surat Keterangan Sehat, Surat Bebas napza, Surat Bebas Buta Warna) menuju ke pelayanan umum 1 untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Pasien usia dewasa menuju ruang pelayanan umum 2 untuk mendapatkan paket pelayanan sesuai dengan usia
  3. Pasien usia lansia menuju ruang pelayanan umum 3 untuk mendapatkan paket pelayanan sesuai dengan usia
  4. Pasien yang membutuhkan pelayanan KB menuju ruang pelayanan KB
  5. Pasien yang membutuhkan pelayanan Caten menuju ke Pelayanan Umum 2 atau 3 untuk mendapatkan paket pelayanan
  6. Pasien dengan rujukan internal menuju ruang pelayanan umum 2 atau 3 untuk menyerahkan nomer antrian dan menunggu panggilan.
  7. Jika pasien membutuhkan pelayanan penunjang akan dirujuk internal oleh dokter menuju unit penunjang (laboratorium, fisioterapi, ruang tindakan atau konseling) sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan.
  8. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut ( FKRTL) dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum).
  9. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan klaster 3, maka dapat menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran atau verifikasi jaminan
  10. Pasien menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang atau kembali ke poli perujuk internal.

Persyaratan Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Surat rujukan lama (apabila ada)
  3. Surat keterangan dalam perawatan dokter spesialis (apabila ada)

Maklumat Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah maklumat Layanan Klaster 3 : Dewasa dan Lansia UPTD Puskesmas Kasihan I :