ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Psikologi
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Psikologi Menit
Biaya / Tarif Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukkan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Pelayanan Psikologi
Kata Kunci Pelayanan Psikologi

Prosedur Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
  2. Psikolog memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Psikolog melakukan identifikasi ulang dan anamnesis
  4. Psikolog memberikan layanan konsultasi psikologi kepada pasien
  5. Psikolog menyimpulkan hasil anamnesis pasien dan apabila diperlukan menyusun rencana tindak lanjut
  6. Psikolog melakukan input data melalui DGs

Persyaratan Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Maklumat Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah maklumat Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Kasihan I :