ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pendaftaran Menit
Biaya / Tarif 0

Biaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

Telepon : 0274 2811541,

Email : kasihan1@bantulkab.go.id

Whatsapp : 08990090963

Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk Layanan 1
Kata Kunci Pelayanan Pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia)
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KTP/SIM) dan kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi data identitas sosial pada formulir yang sudah disediakan
  3. Petugas mengecek data identitas pasien dalam computer
  4. Jika data pasien sudah ada dalam data base komputer maka petugas menverifikasi kebenaran data kemudian mencetak kartu pasien
  5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer dan mencetak kartu pasien
  6. Petugas menyerahkan kartu pasien untuk selanjutnya mendaftarkan sesuai pelayanan yang dituju

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :