ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pendaftaran Menit
Biaya / Tarif Biaya berdasarkan PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerjasama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerjasama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Pengaduan
  1. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan 1
Kata Kunci Pelayanan Pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia)
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KTP/SIM) dan kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi data identitas sosial pada formulir yang sudah disediakan
  3. Petugas mengecek data identitas pasien dalam computer
  4. Jika data pasien sudah ada dalam data base komputer maka petugas menverifikasi kebenaran data kemudian mencetak kartu pasien
  5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer dan mencetak kartu pasien
  6. Petugas menyerahkan kartu pasien untuk selanjutnya mendaftarkan sesuai pelayanan yang dituju

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Kasihan I :