ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Farmasi
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Farmasi Menit
Biaya / Tarif sesuai perbup

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Hotline Puskesmas Jetis II : 081228306036

  2. Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

  3. Telepon : (0274) 6460069

  4. Secara Tertulis melalui kotak saran

  5. Masukan langsung kepada petugas

  6. Ulasan G review

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), konseling obat
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Pasien meletakkan form skrining di loket ruang farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas farmasi mengambil form skrining untuk mencetak resep dari aplikasi DGS
  4. Petugas farmasi melakukan screening resep
  5. Petugas farmasi menyiapkan/meracik obat sesuai resep yang diminta
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat pada pasien sesuai urutan kedatangan dan melakukan validasi data identitas pasien sesuai resep
  7. Petugas farmasi memberikan edukasi/ konseling informasi obat kepada pasien.
  8. Pasien pulang

Persyaratan Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Form Skrining dari ruang periksa

Maklumat Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Apotek UPTD Puskesmas Jetis II :