ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Kesehatan Lingkungan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Kesehatan Lingkungan Menit
Biaya / Tarif sesuai perda yang berlaku
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)
  2. Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Pengaduan

 

  1. SMS Hotline Puskesmas : 081228306036
  2. Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 6460069
  4. Secara tertulis melalui kotak Saran
  5. Masukan lansung kepada petugas
  6. Ulasan Google Review

Penanganan:

  1. Saran dan masukkan dari pelanggan akan diberikan respon/tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan
  2. Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan
Produk Layanan Konsultasi kesehatan lingkungan, kunjungan lapangan
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Pasien yang memerlukan konsultasi Kesehatan lingkungan menuju poli konseling dan mendapatkan pelayanan sesuai keluhan atau permintaan pelanggan
  2. Pasien dengan rujukan internal menuju ruang pelayanan konseling untuk menyerahkan nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pasien yang membutuhkan tindak lanjut kunjungan lapangan akan dijadwalkan petugas
  4. Pasien yang membutuhkan tindak lanjut kunjungan lapangan akan dijadwalkan petugas
  5. Pasien yang mendapatkan resep obat dari unit pelayanan lain, menuju pelayanan farmasi dan pulang

Persyaratan Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Pasien mendaftar dipendaftaran
  2. Pasien membawa pengantar rujukan internal/nomor antrean

Maklumat Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Jetis II :


Preview