ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Laboratorium Menit
Biaya / Tarif Sesuai Perbup

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjnian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjnian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Hot line Puskesmas Jetis ll : 081228306036

  2. Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

  3. Telepon : (0274) 6460069

  4. Secara tertulis melalui kotak saran

  5. Disampaikan langsung pada petugas

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Preparat Mikrobiologi, Feases Imunologi/Serologi (HIV/AIDS, syphilis, HbsAg, Leptospirosis, Malaria, Ns1)
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. A. Pasien langsung : Pasien menyerahkan form skrining diloket ruang periksa llaboratorium
  2. Pasien dipanggil sesuai urutan
  3. Petugas laboratorium mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan atauu penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
  7. Pasien dirujuk internal atau pulang
  8. B. Pasien Rujuk Internal : Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  9. Petugas mencatatat data pemeriksaan pasien di buku register
  10. Pasien dipanggil sesuai urutan kedatangan
  11. Petugas melakukan pengambilan sampel dan atau penerimaan sampel
  12. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  13. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada oasien
  14. Bagi pasien dengan hasil nilai kritism petugas menyerahkan hasil laboratorium ke dokter yang merujuk

Persyaratan Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (rujukan internal)

Maklumat Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Jetis II :