ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan MTBS dan MTBM
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan MTBS dan MTBM Menit
Biaya / Tarif sesuai peraturan yang berlaku

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 tahun 2014 tentang : Penerapan pola Pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada tingkat pelaksa tekhnis PUSKESMAS

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian kerjasama antar BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nomor 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD Jamkesda dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA) nomor : 197/6603 dan nomor : 440/0737


_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 tahun 2014 tentang : Penerapan pola Pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada tingkat pelaksa tekhnis PUSKESMAS

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian kerjasama antar BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nomor 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD Jamkesda dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA) nomor : 197/6603 dan nomor : 440/0737


_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Hot line Puskesmas Jetis ll : 081228306036

  2. Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

  3. Telepon : (0274) 6460069

  4. Secara tertulis melalui kotak saran

  5. Disampaikan langsung pada petugas

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan PElayanan terpadu MTBM dan MTBS
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai atas persetujuan orang tua atau pendamping
  5. Petugas memberikan edukasi sesuai dengan kasus
  6. Petugas memberikan terapi sesuai bagan alur pelayanan MTBS bila diperlukan
  7. Petugas melakukan rujukan rujukan internal dan atau rujukan eksternal ke fsilitas pelayanan kesehatan yang kebih tinggi bila diperlukan

Persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. tersedianya rekam medis Pasien
  2. Rujukan Internal

Maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Jetis II :