ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Rujukan Eksternal
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Rujukan Eksternal Menit
Biaya / Tarif

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

 Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksana teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

 Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksana teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Hotline Center Puskesmas Jetis II : 081228306036

  2. Email :   pusk.jetis2@bantulkab.go.id 

  3. Telepon : (0274) 6460069

  1. Secara tertulis melalui :

    1. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Jetis II

    2. Kotak Saran

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Pelayanan rujukan
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Dokter/ dokter gigi menentukan bahwa kondisi pasien masuk dalam kriteria pasien yang perlu dirujuk/harus dirujuk berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
  2. Perawat/ perawat gigi/ bidan memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggungjawab pasien mengenai perlunya tindakan rujukan
  3. Perawat/ perawat gigi/ bidan membuatkan surat rujukan melalui Aplikasi DGS atau mengisi form rujukan yang ada sesuai dengan cara bayar pasien BPJS, Jamkesda, Jamkesos/Jamkesta, Umum.
  4. Perawat/ perawat gigi/ bidan memberikan pilihan rumah sakit sesuai aturan rujukan berjenjang yang tercantum dalam aplikasi DGS
  5. Perawat/ perawat gigi/ bidan mengisi form meliputi: Nama RS tujuan, poli tujuan, identitas pasien, diagnosa, keterangan terapi/tindakan yang sudah diberikan, tanggal rujukan dibuat, nama dan tanda tangan dokter pemeriksa, stempel puskesmas.
  6. Perawat/ perawat gigi/ bidan mencatat kegiatan rujukan di buku registrasi rujukan dan catatan medik
  7. Perawat/ perawat gigi/ bidan memberikan surat rujukan kepada pasien/keluarga dan memberikan informasi yang dianggap perlu kepada pasien/keluarga
  8. Perawat/ perawat gigi/ bidan mengarahkan pasien/ keluarga pasien ke kasir untuk mengesahkan rujukan (cap Puskesmas).

Persyaratan Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Tersedianya rekam medis Pasien

Maklumat Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Rujukan UPTD Puskesmas Jetis II :