ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan PELAYANAN PENDAFTARAN
Jangka Waktu Penyelesaian PELAYANAN PENDAFTARAN Menit
Biaya / Tarif Sesuai Perbup

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjnian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Sesuai dengan

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomer 523 Tahun 2014 tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) pada tingkat pelaksanan teknis PUSKESMAS;

  2. Peraturan Daerah kabupaten Bantul nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  3. Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan nom0r 520/KTR/VI-8/1223 dan nomor 445/720

  4. Perjanjnian Kerja sama antara UPTD JAmkesda Dinas Kesehatan Bantul dengan Puskesmas Jetis II tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Bantul nomor 440/55 dan nomor 440/736.

  5. Perjanjian Teknis antara Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY dengan Puskesmas Jetis II tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Semesta ( JAMKESTA) nomor ; 197/6603 dan nomor : 440/0737

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
  1. Hotline Puskesmas Jetis II : 081228306036

  2. Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

  3. Telepon : (0274) 6460069

  4. Secara Tertulis melalui kotak saran

  5. Masukan langsung kepada petugas

  6. Ulasan G.review

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Pendaftaran Pasien dan Pelayanan Rekam medis pasien
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan skrining infeksius pada pasien. Apabila pasien memiliki salah satu gejala infeksius, maka petugas skrining mendaftarkan pasien, melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS dan mengarahkan pasien ke ruang periksa infeksius. Pasien yang tidak bergejala infeksius diarahkan untuk mengambil antrian dan melakukan pendaftaran. Petugas melakukan pendaftaran serta melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS dengan menunjukkan kartu jaminan/kartu pasien (pasien lama dan pasien baru).
  3. Petugas memberikan nomor antrian dan mengarahkan untuk menunggu di depan ruang periksa yang dituju.
  4. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian ruang periksa.

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Kartu identitas : KTP< KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Pasien yang menggunaka Jaminan Kesehatan BPJS, wajib melakukan skrining riwayat kesehtan 1 tahun 1 kali

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :