ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan PELAYANAN PENDAFTARAN
Jangka Waktu Penyelesaian PELAYANAN PENDAFTARAN Menit
Biaya / Tarif -
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerjasama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

2.Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Sesuai kepesertaan jaminan kesehatan yang bekerjasama dengan puskesmas (BPJS, Jamkesda, Jamkesus, Jamkesos)

2.Membayar sesuai tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Penanganan Pengaduan

A. Saran dan masukan dari pelanggan akan diberikan respon/ tanggapan awal paling lambat 3 hari sejak pengaduan

 

 

 

 

1.    Hotline Puskesmas Jetis II : 081228306036

2.    Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

3.    Telepon : (0274) 6460069

4.    Secara Tertulis melalui kotak saran

5.    Masukan langsung kepada petugas

6.    Ulasan G.review

B.     Informasi penyelesaian pengaduan akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pengaduan

Produk Layanan Nomor antrian pelayanan
Kata Kunci SUMEH

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Pasien datang
  2. mengambil nomor Pasien antrianpada pasien. Apabila pasien memiliki salah satu gejala infeksius, maka petugas skrining mendaftarkan pasien, melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS dan mengarahkan pasien ke ruang periksa infeksius. Pasien yang tidak bergejala infeksius diarahkan untuk mengambil antrian dan melakukan pendaftaran. Petugas melakukan pendaftaran serta melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS dengan menunjukkan kartu jaminan/kartu pasien (pasien lama dan pasien baru).
  3. Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran
  4. Pasien menunjukkan kartu identitas pasien
  5. Petugas melakukan pengentrian di system informasi manajemen puskesmas (DGS)
  6. Petugas menjelaskan hak & kewajiban pasien
  7. Pasien mendapat nomor antrian sesuai klaster
  8. Pasien menunggu panggilan di depan masing-masing klaster

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :

  1. Kartu identitas : KTP< KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. melakukan Sudah skrining BPJS Kesehatan

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Jetis II :